News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Polsek Tangerang Ringkus Pria Pembawa Ribuan Obat Keras Tanpa Izin Resep

Tangerang, HALOBANTEN.COM — Polsek Tangerang menciduk seorang pria yang menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin di kawasan Pasar Induk Kota Tangerang. Petugas menghentikan aksi tersangka setelah menerima laporan kecurigaan dari warga sekitar lokasi.

Polisi menggeledah tas milik pelaku dan menemukan seribu butir Hexymer beserta ratusan butir Tramadol siap edar. Pengurus keamanan pasar turut membantu aparat saat mengamankan pemuda berusia 22 tahun tersebut.

Sebelumnya, insiden bermula sewaktu tersangka mengamuk hingga memicu kegaduhan di area pusat perbelanjaan masyarakat. Petugas patroli langsung bergerak cepat untuk menenangkan situasi serta memeriksa barang bawaan pelaku secara cermat.

BACA JUGA

Oleh karena itu, aparat membawa pemuda tersebut ke markas kepolisian guna mengusut asal-usul pasokan obat keras tanpa izin. Penyidik menerapkan pasal ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Pengawasan Ketat Wilayah Hukum Pasar Induk

Selain itu, Kapolres Metro Tangerang Kota mengajak para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pergaulan remaja. Pihaknya meminta warga menolak segala tawaran keuntungan dari bisnis peredaran obat terlarang.

Kepolisian menegaskan komitmen tinggi untuk menindak tegas seluruh jaringan pengedar obat-obatan ilegal demi keselamatan publik. Warga bisa memanfaatkan layanan panggilan darurat untuk melaporkan indikasi kejahatan di lingkungan sekitar.

(JAR)

BERITA LAINNYA