Pemeriksaan ini menjadi salah satu ujian bagi kebebasan berekspresi dalam menyuarakan kepentingan rakyat.
Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Laporan tersebut menuduh Said menyebarkan informasi yang menghasut, menimbulkan kebencian, serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (Jarkasih)
Page 2 of 2















