Abraham Samad Soroti Kejanggalan Hukum Dalam Pemeriksaan Said Didu

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang turut mendampingi Said Didu, mengkritisi proses hukum yang dijalankan.

Ia menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan kasus ini, terutama dalam prosedur penyelidikan dan penyidikan.

“Pemanggilan ini seharusnya sebagai saksi, tetapi saya melihat dokumen yang menunjukkan penyidikan tanpa kejelasan awal penyelidikan. Saya tegaskan, Said Didu tidak dapat ditahan karena statusnya saat ini adalah saksi,” ujar Abraham Samad saat mendampingi Said Didu di Polresta Tangerang Polda Banten di Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Selasa (19/11/2024).

BACA JUGA

Said Didu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Ia memasuki ruang pemeriksaan pukul 12.00 WIB dan keluar pada pukul 19.50 WIB.

“Selama pemeriksaan, saya menjawab 30 pertanyaan yang diajukan. Intinya, saya ingin kebijakan yang diambil pemerintah tidak menyengsarakan rakyat,” kata Said Didu usai pemeriksaan.

Kuasa hukum Said Didu, Gufroni, mengonfirmasi bahwa hingga kini status kliennya masih sebagai saksi.

“Alhamdulillah, sampai saat ini Pak Said Didu tetap berstatus saksi,” ujarnya.

Kasus ini menyoroti kritik terhadap proyek PIK 2, yang disebut Said Didu memiliki dampak besar terhadap masyarakat pesisir.

Pemeriksaan ini menjadi salah satu ujian bagi kebebasan berekspresi dalam menyuarakan kepentingan rakyat.

Said Didu dilaporkan oleh Maskota, Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Laporan tersebut menuduh Said menyebarkan informasi yang menghasut, menimbulkan kebencian, serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. (Jarkasih)

BERITA LAINNYA