Kabid Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Banten, Indrawarman, mengatakan prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju Regsosek seluruh penduduk.
Menurutnya, reformasi perlindungan sosial sangat diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga yang memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel dan responsif terhadap kondisi bencana. “Pendataan awal Regsosek ini bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan,” jelasnya. (JEK)















