Bagi masyarakat yang tidak mampu katanya, tinggal mengajukan permohonan kepada RT dan kelurahan setempat agar tercatat pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), sehingga bila mereka mengalami musibah bisa mendapatkan santunan tersebut.
“Leading sektor dari program ini adalah Dinsos. Anggarannya dari APBD 2024 pada pos biaya tak tak terduga (BTT),” ungkapnya.
Dinsos: Silahkan Buat Permohonan
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani. Ia mengatakan tahun 2024 ini masyarakat tidak mampu yang mengalami musibah kematian akan mendapatkan santunan.
Dengan syarat, harus terdaftar di DTKS. Sedangkan besaran santunan tersebut Rp3 juta per orang, baik bayi maupun orang dewasa.
“Silahkan buat surat permohonan itu kepada Wali Kota melalui Dinas Sosial, dan masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-suratnya, terhitung sejak mereka mendapatkan musibah kematian,” ujarnya.
Dokumen yang dibutuhkan, kata Mulyani, berupa foto copy akte kematian sebanyak empat lembar, surat pernyataan dan kuasa dari ahli waris bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.















