Hal itu di benarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zein Dwi Nugroho.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan 2 DPO
Bahkan dalam kejadian tersebut, paparnya, petugas telah menjadikan tiga orang tersangka, yaitu J penyalur ART, LA majikan, dan K pemalsu KTP korban yang berusia 16 tahun menjadi 21 tahun.
Selain itu, lanjutnya petugas juga memasukkan dua orang lainnya sebagai DPO. mereka adalah R dan A.
“Kedua orang ini kami jadikan DPO karena mereka di duga kerap menyakiti korban,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 th 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76i jo. Pasal 88 dan/atau Pasal 76C jo. Pasal 80 UU RI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak
Dan Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan/atau Pasal 68 jo.
Pasal 185 UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan atau pasal 263 dan atau pasal 264 dan atau pasal 333 KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Cak)















