Kiki juga menjelaskan, diskon yang di berikan sebesar 35 persen untuk BPHTB pada PTSL.
Sedangkan PTKL dan Prona, sebesar 25 persen terutang PBB-P2 tahun 1994-2014, diskon 10 persen BPHTB seluruh jenis perolehan pada 01-16 Agustus 2024.
“Dalam program ini, Pemkot Tangerang juga memberikan program bebas denda atau penghapusan denda PBB-P2 sampai dengan tahun 2023,” katanya.
Sebagai informasi, diskon PBB-P2 langsung di berikan saat pembayaran tanpa permohonan terlebih dahulu.
Sementara diskon 10 persen BPHTB, katanya, berlaku untuk input dan pembayaran saat masa berlaku diskon. (Cak)















