Bawaslu Akan Publikasikan Hasil Dugaan Pelanggaran Pemilu Pj Wali Kota Tangerang dan Dimyati Natakusuma

kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Laporan dugaan pelanggaran Pemilu tentang Netralitas ASN Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin dan bakal calon (Balon) Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusuma oleh warga kembali diterima  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang 

“Ya, setelah laporan itu datang dari Ibnu Jandi pada Selasa (10/9/2024), laporan yang sama juga kami terima kembali dari masyarakat lainya, yaitu atas nama Farhan,” kata Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Tangerang, Faridal Arkam Machus, Kamis (12/9/2024).

Laporan itu, lanjutnya, di sampaikan oleh yang bersangkutan pada Rabu (11/9/20#4) sore.

BACA JUGA

Inti laporannya, sambung Faridal, sama, yaitu atas penerimaan Pj Wali Kota Tangerang terhadap Balon Wakil Gubernur Banten, yang melakukan kunjungan kerja Komisi III DPR-RI  ke Pemda Kota (Pemkot) Tangerang.

“Laporan ini sifatnya masih informasi awal,” tandasnya.

Atas Informasi tersebut, kata Faridal, pihaknya harus melakukan pengkajian lebih dalam. Apabila dalam kajian tersebut terbukti adanya pelanggaran Pemilu, akan di registrasi untuk di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada.

“Jadi, sampai saat ini laporan itu masih kita dalami,” tandasnya.

Untuk itu, sambungnya, ia bersama komisioner Bawaslu Kota Tangerang lainya minta kepada masyarakat untuk bersabar.

“Kami mohon bersabar, apapun hasilnya nanti,pasti kita publikasikan,” tandasnya.(Cak)

BERITA LAINNYA