Apalagi, lanjutnya, penemuan dugaan pelanggaran itu langsung oleh ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah.
Yang kemudian dipublikasikan, bahwa kasus itu sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian oleh Gakkumdu dihentikan dengan alasan status tempat ibadah yang digunakan berkampanye oleh Caleg itu tidak memiliki Izin dari Departemen agama sebagai masjid.
“Ini kan lucu dan membuat saya geli. Sekolah dimana sih Ketua Bawaslu itu,” tandasnya.
Yang namanya tempat ibadah umat Islam, masyarakat juga sudah tahu kalau itu Masjid.
Kenapa dijadikan sebagai alasan administrasi dan lain sebagainya.
Page 2 of 3

























