Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Penghentian kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 terhadap calon legislatif (Caleg) no I Provinsi Banten dari Partai Demokrat mendapat tanggapan “miring” dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul pada Jumat (1/3/2024).
Ia menilai apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang sangat lucu. Bahkan terkesan panca sosial atau cari muka (Carmuk) untuk mendapat perhatian publik.
Seharusnya, kata dia, dalam setiap dugaan pelanggaran sudah bisa mereka ukur dari awal.
Apakah kegiatan Caleg terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak.
Jangan mudah naikkan ke Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang akhirnya membuat suasana politik di Kota Tangerang memanas.
Apalagi, lanjutnya, penemuan dugaan pelanggaran itu langsung oleh ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah.
Yang kemudian dipublikasikan, bahwa kasus itu sudah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kemudian oleh Gakkumdu dihentikan dengan alasan status tempat ibadah yang digunakan berkampanye oleh Caleg itu tidak memiliki Izin dari Departemen agama sebagai masjid.
“Ini kan lucu dan membuat saya geli. Sekolah dimana sih Ketua Bawaslu itu,” tandasnya.
Yang namanya tempat ibadah umat Islam, masyarakat juga sudah tahu kalau itu Masjid.
Kenapa dijadikan sebagai alasan administrasi dan lain sebagainya.
Begitupula dengan alasan tidak hadirnya beberapa orang saksi.
Seharusnya mereka turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan.
Kenapa saksi-saksi itu tidak hadir dalam pemeriksaan, apa penyebabnya dan lain-lain
Bukan hanya berpangku tangan menunggu di balik meja, lalu menghentikan kasusnya karena tidak adanya keterangan saksi
Keberadaan Ketua Bawaslu Kota Tangerang dan komisionernya itu digaji dengan uang rakyat.
Karenanya harus amanah dan tidak memudahkan setiap persoalan.
“Ketua Bawaslu dan komisioner lainnya itu adalah orang pintar atau pilihan, kenapa pemikirannya seperti itu,” ucap Adib.
Penghentian kasusnyapun, papar Adib, hanya dipampang di papan tulis yang ada di kantor Bawaslu Kota Tangerang.
Tidak disosialisasikan atau dipublikasikan sebagaimana mestinya. “Bawaslu Kota Tangerang sangat tidak profesional,’ cetus Adib. (Cak)

























