Hasil dari Pemeriksaan yang bersangkutan katanya, akan dilakukan penilaian terlebih dahulu pada Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Jika nanti kasusnya memenuhi unsur, sambungnya, pada tanggal 29 Februari nanti bisa berlanjut ke Polres Metro Tangerang kota.
“Ya kalau memenuhi unsur kasusnya kami tindak lanjuti ke Polres Metro Tangerang kota untuk di proses
sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.
“Bila tidak,dihentikan,” tutur Komarudin. (Cak)
Page 2 of 2















