Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Badan Amil Zakat Nasional Kota Tangerang Selatan (Baznas Tangsel), Banten, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menyalurkan zakat.
Pasalnya, pengelolaan zakat yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi berpotensi melanggar hukum.
Perwakilan Baznas Tangsel, Taufik Setiahudin, menegaskan bahwa masjid atau musholla yang mengelola zakat tanpa izin resmi sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dianggap melanggar ketentuan hukum.
“Kalau ada masjid, ada musholla, perorangan atau kelompok yang mengaku sebagai pengelolaan zakat, sementara belum ada izin dalam bentuk UPZ, maka dianggap itu melawan ketentuan hukum,” ujar Taufik Setiahudin.
Selain melanggar regulasi, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang mengelola zakat tanpa izin.
Hal ini menjadi perhatian khusus Baznas Tangsel dalam mengawasi distribusi zakat di wilayahnya.
“Dan ada pidananya bagi yang tidak memiliki izin,” tambahnya.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk lebih selektif dalam menyalurkan zakat, terutama di bulan suci Ramadan, di mana aktivitas pengumpulan zakat meningkat.
Baznas Tangsel menegaskan pentingnya memastikan lembaga penerima zakat memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
“Jadi nanti bapak dan ibu kalau bayar zakat pastikan melalui UPZ atau melalui koordinasi kami di Baznas,” ujarnya.















