Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap di tempat kerja barunya di Denpasar Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku berinisial S (42) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AKM (12) yang masih duduk kelas 4 SD.
Aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak Januari 2022 di rumahnya di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan, sementara korban tidur di kamar depan.
Di saat itulah tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur. Lalu tersangka mulai menggerayangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah.
“Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka,” ungkap Zulpan didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda dan Kanit PPA Tangsel, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (08/9/2022).















