Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencabulan terhadap anak tiri yang masih di bawah umur. Pelaku ditangkap di tempat kerja barunya di Denpasar Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pelaku berinisial S (42) diduga telah mencabuli anak tirinya sendiri berinisial AKM (12) yang masih duduk kelas 4 SD.
Aksi pencabulan ini sudah berlangsung sejak Januari 2022 di rumahnya di kawasan Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terakhir tersangka melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban tidur di kamar depan, sementara korban tidur di kamar depan.
Di saat itulah tersangka S mematikan semua lampu kecuali lampu dapur. Lalu tersangka mulai menggerayangi tubuh korban dan melepas pakaian korban dari atas sampai bawah.
“Kemudian tersangka menempelkan kemaluannya ke kemaluan korban, namun pada saat itu korban sempat merontak dan menendang tersangka,” ungkap Zulpan didampingi Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda dan Kanit PPA Tangsel, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (08/9/2022).
Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka karena korban takut untuk memberitahukan kepada ibu kandungnya yang merupakan istri dari tersangka.
Korban baru menceritakan kepada sang ibu saat ayah tirinya pergi dari rumah. “Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya,” bebernya.
Akhirnya, sang ibu melaporkan hal yang menimpa anak kandungnya itu ke Polres Tangerang Selatan dan tersangka berhasil ditangkap pada Minggu (04/9/2022) lalu.
Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung bergerak memburu tersangka. Pelaku S berhasil ditangkap di Denpasar, Bali karena dia sempat dipindahtugaskan dalam pekerjaannya.
Kesehariannya, pelaku berprofesi sebagai tukang cukur rambut. “Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut,” sambung Zulpan. Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan pidana paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun. (Wal/Jek/Red)


















