Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 18 orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengungkapan kasus dari Januari hingga Mei 2024.
Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, para pelaku menjalankan aksi mereka dengan modus berkedok toko kelontong.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ungkap AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada awak media, Selasa (4/6/2024).
Para tersangka ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah di Tangsel, yaitu Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.
Mereka menargetkan pelajar dan remaja sebagai pembeli obat-obatan terlarang tersebut.
“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Ibnu Bagus Santoso.
Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa para tersangka memiliki inisial N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.















