News » TANGERANG RAYA » Belasan Pengedar Obat Keras di Tangsel Ditangkap, Sasar Pelajar dan Remaja

Belasan Pengedar Obat Keras di Tangsel Ditangkap, Sasar Pelajar dan Remaja

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengamankan 18 orang yang diduga sebagai pengedar obat-obatan golongan G atau obat keras tanpa izin.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengungkapan kasus dari Januari hingga Mei 2024.

Menurut Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, para pelaku menjalankan aksi mereka dengan modus berkedok toko kelontong.

BACA JUGA

“Pengungkapan ini berawal dari laporan warga saat kegiatan Jumat Curhat, dan sebagian lagi hasil penyelidikan Satreskoba Polres Tangsel,” ungkap AKBP Ibnu Bagus Santoso kepada awak media, Selasa (4/6/2024).

Para tersangka ini diketahui beroperasi di beberapa wilayah di Tangsel, yaitu Serpong, Ciputat, Cisauk, dan Pondok Aren.

Mereka menargetkan pelajar dan remaja sebagai pembeli obat-obatan terlarang tersebut.

“Mereka menjual obat-obatan terlarang ini kepada para pelajar dan remaja. Makanya kami ungkap dan tangkap pelaku, untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang,” tegas AKBP Ibnu Bagus Santoso.

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar Noprianto, menambahkan bahwa para tersangka memiliki inisial N alias Black, N alias Digul, FS alias Jack, ZA alias Azmi, MAM, MR, MZ, MK, Y alias Alex, AM alias Udin, DJS, J, W, HYS, SB, RR, A, dan RS.

“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelas AKP Bachtiar Noprianto.

Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari para pelaku, termasuk Heximer (4.289 butir), Tramadol (2.140 butir), Trihexyphenidyl (292 butir), Pil Scanidin (158 butir), Alprazolam (104 butir), Mersi (57 butir), Chlorpheniramin (328 butir), Rikkina Clonazepam (3 butir), Prohiper Methylphenidate HCL (2 butir), Menopam Lorazepam (4 butir), Merlopam Lorazepam (1 butir), Dextromethorphan (660 butir), Merlo (10 butir), Valdimex (8 butir), Camlet 0,5 mlm (10 butir), Dexa (10 butir), Frixitas (10 butir), Kimia Farma (10 butir), Esilgan (6 butir).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 5 sampai 12 tahun penjara.

Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tangsel dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)

BERITA LAINNYA