Oleh: Nely Hartati, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam)

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Setelah gelaran pemilu, perbincangan tentang money politics kembali ramai menjelang Pilkada serentak 2024.
Money Politics, atau politik uang, merujuk pada segala tindakan yang disengaja oleh individu atau kelompok dengan memberikan atau menjanjikan uang atau materi lain kepada individu atau kelompok masyarakat untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam memilih kandidat tertentu sesuai dengan keinginan pemberi uang atau materi tersebut.
Praktik Money Politics bukanlah hal baru dalam dunia politik, terutama dalam negara demokratis.
Bahkan, praktik ini cenderung menjadi rahasia umum yang seringkali ditoleransi oleh berbagai pihak, selama dilakukan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan.
Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam kontes politik besar seperti pemilihan presiden, namun juga menjangkau tingkat lokal seperti pemilihan kepala desa atau lurah.
Praktik politik uang ini memiliki dampak yang serius terhadap nilai-nilai demokrasi, karena memindahkan fokus pemilih dari visi misi dan rekam jejak kandidat ke seberapa banyak uang yang ditawarkan oleh calon pemilih.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan maraknya politik uang. Di antaranya adalah rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat, rendahnya tingkat pendidikan, dan minimnya pengetahuan masyarakat tentang proses politik.
Rendahnya tingkat pendidikan dapat mempengaruhi integritas dan netralitas para calon pemilih.
Seseorang yang berpendidikan tinggi cenderung memiliki intelegensi yang tinggi juga sehingga dapat membedakan kandidat yang berkompeten atau tidak.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa langkah dapat dilakukan, antara lain, mengkriminalisasi pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik politik uang.
Langkah kedua yakni menerapkan hukum secara efektif.


























