“Hampir semua tersangka yang kita amankan ini adalah pemilik atau karyawan toko,” jelas AKP Bachtiar Noprianto.
Petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti dari para pelaku, termasuk Heximer (4.289 butir), Tramadol (2.140 butir), Trihexyphenidyl (292 butir), Pil Scanidin (158 butir), Alprazolam (104 butir), Mersi (57 butir), Chlorpheniramin (328 butir), Rikkina Clonazepam (3 butir), Prohiper Methylphenidate HCL (2 butir), Menopam Lorazepam (4 butir), Merlopam Lorazepam (1 butir), Dextromethorphan (660 butir), Merlo (10 butir), Valdimex (8 butir), Camlet 0,5 mlm (10 butir), Dexa (10 butir), Frixitas (10 butir), Kimia Farma (10 butir), Esilgan (6 butir).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya mencapai 5 sampai 12 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tangsel dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Red)

















