News » NASIONAL » Benyamin Davnie Tegaskan Kesiapan Pemkot Tangerang Selatan Gunakan Kendaraan Listrik Untuk Operasional

Benyamin Davnie Tegaskan Kesiapan Pemkot Tangerang Selatan Gunakan Kendaraan Listrik Untuk Operasional

Serpong, HALOBANTEN.COM – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, menyampaikan kesiapannya mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal itu disampaikan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat menghadiri Customer Gathering PLN, di The Spring Club, Gading Serpong, Kamis (15/9/2022).

“Pada prinsipnya saya setuju dengan penggunaan kendaraan listrik, tidak ada polusi udara, polusi suara, gas emisi dan sebagainya,” kata Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.

BACA JUGA

Sesuai dengan Inpres Nomor 7 tahun 2022, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan menyiapkan segala instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan hal tersebut. Termasuk sosialisasi dan uji coba terlebih dahulu penggunaan kendaraan listrik.

“Saya juga minta kepada pihak PLN untuk melakukan sosialisasi dan uji coba kendaraan listrik di lingkungan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan,” ujar Benyamin Davnie.

Untuk tahap awal di Tangerang Selatan yakni penggunaan kendaraan listrik bagi roda dua. “Saya akan instruksikan kendaraan roda dua menggunakan motor listrik,” tambah Benyamin Davnie.

Dalam Instruksi Presiden tersebut, kata Benyamin Davnie, Wali Kota seluruh Indonesia, termasuk Tangerang Selatan diinstruksikan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Selain itu, mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik berbasis baterai. “Kami akan menyiapkan instrumen yang mendukung kesuksesan percepatan peralihan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional di lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, saya mengikuti Instruksi Presiden dan yang pasti itu efisien, sangat baik untuk lingkungan,” kata Benyamin Davnie.

Selain itu, Benyamin Davnie juga menyampaikan langkah-langkah Pemkot Tangerang Selatan setelah menerima Inpres Nomor 7 tahun 2022 tersebut. “Komitmennya untuk menggunakan kendaraan listrik yang ramah lingkungan, kita juga buka ruang diskusi dengan dinas terkait untuk menyiapkan aturannya, dan yang utama berkomunikasi dengan PLN soal SPKLU dan SPBKLU di Tangerang Selatan,” tutupnya.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Inpres Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Inpres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022 ini menyebutkan bahwa Inpres ini dibuat dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Presiden Jokowi menginstruksikan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.

Kemudian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:

Pertama, menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

Kedua, menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;

Dan Ketiga, meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).

Adapun instruksi lainnya dituliskan secara khusus dalam Inpres 7/2022 itu berdasarkan fungsi dan tugas para Menteri, Polri dan TNI serta Pemda untuk mensinkronkan aturan yang berlaku.

Ada beberapa jenis kendaraan listrik di Indonesia. Seperti Nissan Leaf, Hyundai Ioniq Electric, Hyundai Kona Electric, Hyundai Ioniq 5 varian prime, MINI Cooper Electric.

Kemudian, Lexus UX300e, Tesla Model 3, Tesla Model Y, BMW iX xDrive40, BMW i4 eDrive40, Wuling Air ev dan masih ada lagi jenis lainnya. Berbagai merk kendaraan listrik  juga sebelumnya pernah di hadirkan di acara pameran GIIAS yang digelar di ICE BSD beberapa waktu lalu. (JEK)

BERITA LAINNYA