Bupati Tangerang Beberkan Empat Raperda Kepada Fraksi-fraksi DPRD

Tigaraksa, HALOBANTEN.COM– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tangerang.

Di sela-sela Paripurna tersebut Bupati Zaki mengatakan, empat Raperda tersebut antara lain, tentang Pengelolaan Sampah, tentang Bangunan Gedung, tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Keempat Raperda itu telah disusun berdasarkan landasan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Mudah-mudahan keempat Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan oleh DPRD Kabupaten Tangerang serta bisa dijalankan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (22/8/2022).

BACA JUGA

Menurutnya, keempat Raperda ini merupakan peraturan baru yang diharapkan segera menjadi Perda sehingga bisa menjadi payung hukum untuk pembuatan peraturan petunjuk dan pelaksanaan teknis selanjutnya.

Dia juga berharap disetujuinya usulan Raperda tersebut menjadi Perda akan lebih memudahkan penanganan permasalahan seperti sampah, bangunan gedung, penanaman modal dan perijinan berusaha di Kabupaten Tangerang.

“Saya atas nama Pemkab Tangerang menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Tangerang atas penyampaian tanggapan terhadap 4 (Empat) Raperda yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Tanggal 18 Agustus 2022 lalu,” katanya.

Menyikapi tentang pengelolaan sampah, bupati menekankan bahwa usulan tersebut akan menjadi acuan yang jelas bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk penanganan dan pengelolaan sampah dari hulu sampai hilir, terutama dalam hal penerapan teknologi yang terbarukan menjadi lebih efektif. (jek)

BERITA LAINNYA