HALOBANTEN, – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang masa berlakunya perlu diperbarui setiap tahun dan juga setiap lima tahun sekali. Bagi pemilik kendaraan bekas yang STNK-nya masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, proses perpanjangan kini dapat dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengajukan berbagai dokumen, permohonan, serta melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor langsung dari ponsel mereka.
Lantas, bagaimana langkah-langkah untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas yang masih atas nama orang lain secara online melalui aplikasi SIGNAL? Sebelum membahas prosedurnya, penting untuk memahami terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan Perpanjangan STNK Online Atas Nama Orang Lain:
Sebelum memulai proses perpanjangan STNK secara online atas nama orang lain, ada beberapa hal yang perlu Anda siapkan, yaitu:
- Akun SIGNAL yang aktif: Anda perlu memastikan sudah terdaftar dan memiliki akun yang aktif di aplikasi SIGNAL.
- Informasi Pemilik Kendaraan: Nama lengkap pemilik kendaraan yang tertera di STNK lama.
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB): Nomor polisi kendaraan Anda.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP asli atau salinan digital pemilik kendaraan yang tertera di STNK.
- Lima Digit Terakhir Nomor Rangka Mesin: Informasi ini biasanya tercantum di STNK lama.
Syarat utama untuk dapat memperpanjang STNK secara online atas nama orang lain melalui aplikasi SIGNAL adalah kepemilikan akun yang terdaftar dan aktif pada aplikasi tersebut. (*/bbs)















