Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggandeng sejumlah instansi vertikal dalam rangka meningkatkan pelayanan publik.
Pemkab Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Kantor Kementerian Agama Tigaraksa.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang berlangsung di ruang rapat Wareng Gedung Bupati Tangerang, Selasa (12/9/2023) dan disaksikan langsung oleh Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Zaki mengatakan, kerja sama ini berlangsung antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama Kabupaten Tangerang dalam rangka meningkatkan layanan administrasi dan pelayanan catatan sipil di setiap instansi dan begitu juga dengan instansi terkait.
“Setelah menandatangani kerja sama ini semua bisa langsung dan berkolaborasi untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat, “Tidak hanya lebih efektif dan efisien karena dapat dilakukan di kantor masing-masing, tapi ini juga menjadi terobosan bagi seluruh instansi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Zaki.
Hal ini merupakan salah satu unsur untuk mempercepat proses administrasi dan menyelesaikan berbagai permasalahan administrasi di masyarakat. “Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh mitra serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tangerang, CR Inton menambahkan kerja sama yang ditandatangani tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Target nasional untuk Kabupaten Tangerang tahun 2023 adalah 23 kerjasama, dan sesuai pedoman dan petunjuk Bupati, sejauh ini kita telah mencapai 37 kerjasama,” jelas Inton.
Penandatanganan kesepakatan bersama juga merupakan wujud komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat.
(Red)















