Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satuan Reserse Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pencuri kabel di lokasi Distrik 28 Proyek PIK Pasir Putih 2, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang Banten.
Para pelaku kepergok oleh pihak keamanan kawasan PIK 2 yang curiga melihat ada tiga orang yang diduga mencuri kabel proyek yang kemudian melaporkan hal itu ke polisi.
Ketiga pelaku berinisial Jalias A (20), ZA (25) dan DE (20). Ketiganya ditangkap aparat Polsek Teluknaga untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kompol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga ACP Anggie Agus Putra mengungkapkan, kasus pencurian kabel terjadi Sabtu (09/9/2023) sekitar pukul 00.00 WIB di Proyek Pasir Putih Distrik 28 PIK 2.
“Petugas keamanan awalnya mencurigai adanya pencurian” ujarnya, Rabu (13/9/2023).
Lantaran curiga, petugas keamanan pun menghampiri para pelaku. namun ketika ditanya, para pelaku berusaha mengelabui para petugas keamanan dengan menunjukkan surat kuasa dan surat keterangan (PO) dari PT MOT.
Meski sudah menunjukkan surat keteranga, para petugas keamanan tidak percaya begitu saja karena para pelaku melakukan aksinya di tengah malam. Lalu petugas keamanan kawasan menghubungi Polsek Teluknaga.
“Polisi langsung menangkap pelaku, ternyata surat kuasa dan keterangan yang diberikan hanya tipu muslihat pelaku untuk memudahkan pencurian,” jelas Kapolsek.
Polisi pun menangkap ketiga pelaku berikut barang bukti kabel NYFGB sepanjang 76 meter berukuran 4 x 10 mm ke Polsek Teluknaga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP yaitu dipidana secara sah karena melakukan tindak pidana pencurian yang diancam dengan pidana penjara lebih dari satu tahun,” pungkas Angie.
(Red)















