Dishub Tangsel Tertibkan Truk Nakal, Ratusan Tilang Diterbitkan

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Banten bersama Satlantas Polres Tangsel gencar menggelar operasi penertiban kendaraan truk yang melanggar jam operasional.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dishub Tangsel, Budi Jatmiko, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan jam operasional kendaraan barang.

“Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi truk agar mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Budi saat ditemui di kantornya, Kamis (21/11/2024).

BACA JUGA

Hasilnya pun cukup signifikan. Selama beberapa hari pelaksanaan operasi, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan kendaraan truk yang melanggar aturan.

Mayoritas pelanggar dikenakan tilang karena tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Uji Kendaraan (KIR).

“Kami tidak main-main dalam menindak pelanggar. Semua kendaraan yang kedapatan melanggar akan langsung kami tilang. Tujuannya jelas, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Budi.

Fokus di Titik Rawan

Dishub Tangsel telah menetapkan beberapa titik yang menjadi fokus pengawasan, seperti Jalan BRIN, Pondok Aren, Gading Serpong, dan Rawa Buntu.

Pemilihan lokasi-lokasi tersebut didasarkan pada tingginya volume kendaraan barang yang melintas di luar jam operasional yang telah ditetapkan.

“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin. Kami berharap dengan adanya pengawasan yang intensif, jumlah pelanggaran dapat ditekan,” imbuh Budi.

Budi juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan, khususnya para pengemudi truk, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Dengan bekerja sama, kita bisa menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya. (Jarkasih)

BERITA LAINNYA