Jakarta, HALOBANTEN.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan periksa Anggota KPU RI terkait verifikasi partai politik dan dugaan ancaman kepada penyelenggara.
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Rabu (08/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Jeck Stephen Seba yang memberikan kuasa kepada Alghiffari Aqsa, Fadli Ramadhanil, Ibnu Syamsu Hidayat, Imanuel Gulo, Airlangga Julio, Yokie Rahmad Isjchwansyah, Hilma Gita, dan Ikhsan L. Wibisono.
Jeck Stephen Seba mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu.
Antara lain Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.















