Pamulang, HALO BANTEN – Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Unit Reskrim Polsek Pamulang, mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi.
Kali ini, polisi menggerebek Pangkalan LPG Toko Surya Tirta, di Jalan Akasia RT 001 RW 018 (Samping TPU BPI) Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten.
Dari pengungkapan tersebut, Polres Tangerang Selatan mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (50) dan S (33).
“Kita mengamankan dua tersangka yaitu MS (50) dan S (33), dan akan diproses lebih lanjut,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu, saat meninjau lokasi pangkalan LPG di Pamulang, Selasa (27/9/2022).
Kapolres Tangerang Selatan menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan gas LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 Kg.
“Cara memindahkan gas tersebut menggunakan regulator yang sudah dimodifikasi,” terang Kapolres Tangerang Selatan.
Dari penggerebekan itu, Polres Tangerang Selatan mengamankan barang bukti berupa 34 tabung gas elpigi ukuran 12 Kg, 36 tabung gas elpigi 3 Kg, 20 buah pipa regulator dan 34 buah palstik segel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah berdasarkan pasal 40 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 6 tahun.















