Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kendati sudah terjadi kesepakatan antara pedagang Pasar Anyar dan Pemda Kota (Pemkot) Tangerang terkait relokasi, namun gugatan pedagang terus berlanjut di Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Itu terjadi, lantaran janji Pemkot yang akan menyiapkan relokasi di Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan akhir Januari 2024 lalu hingga saat ini belum terealisasi.
“Sampai saat ini sidang gugatan pedagang kepada Pemkot Tangerang masih dalam agenda mediasi,” kata Penasehat Hukum Pedagang Pasar Anyar, Kaprie dari kantor Firma Hukum, Kamis (15/2/2024)
Namun begitu lanjutnya, Pemkot Tangerang maupun Dirut Perumda Pasar Kota Tangerang (Tietin Mulyati) tidak hadir.
Akibatnya, kata dia, para pedagang yang hadir sejak pagi merasa kecewa, karena sidang perkara Perdata dengan Nomor 1358/Pdt.G/2023/PN.Tng tidak bisa berlangsung.















