Serang,HALOBANTEN.COM- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang vonis bebas artis Nikita Mirzani.
Majelis hakim PN Serang mengambil Putusan setelah saksi korban Dito Mahendra tidak kunjung datang menghadiri sidang kasus pencemaran nama baik tersebut.
“Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima,” ucap Dedy Adi Saputra, ketua Majelis Hakim PN Serang, Kamis (29/12/2022).
“Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Dito Mahendra dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa, maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan,” sambungnya.
Majelis hakim juga menyatakan Nikita Mirzani di bebaskan setelah pembacaan putusan.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara ke penuntut umum.
“Dua, membebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini di bacakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Banten dan Polresta Serang Kota, menangkap Nikita Mirzani di lobby utama Mall Senayan City Jakarta di Kamis (21/7/2022).
Polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(MG1/JEK)















