Hendak Tawuran, Belasan Pelajar Ditangkap Polisi di Tangerang

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga pelajar di Kota Tangerang ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. Mereka diduga hendak tawuran pada Minggu (09/10/2022).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, ketiganya yakni EAA (13), pelajar SMP kelas VII, PAR (17), pelajar SMK kelas XII, dan AMF (18), pelajar SMK kelas X. 

Mereka ditangap di dua lokasi berbeda, tiga orang ditangkap di Cipondoh Kota Tangerang dan 10 orang ditangkap di Pakuhaji Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA

Para pelajar itu ditangkap atas aksi tawuran di Jalan KH Dewantoro, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Minggu (09/10/2022) pukul 03.00 WIB.

Aksi itu kedapatan pihak kepolisian saat tengah melaksanakan kegiatan patroli mobile di kawasan Cipondoh. 

“Petugas mendapati adanya sekelompok remaja akan melakukan aksi tawuran, lalu anggota segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga orang,” kata Zain, Minggu (09/10/2022). 

Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti dua senjata tajam. Antara lain, satu buah celurit panjang dan satu buah celurit sedang yang digunakan dalam aksi tawuran.

“Pelaku dan barang bukti segera dibawa ke Polsek Cipondoh guna proses lebih lanjut,” tuturnya. 

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sengaja melakukan aksi tawuran dengan berjanjian terlebih dahulu melalui media sosial (medsos).

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara. 

Sebelum Tawuran, Pelajar janjian di Medsos

Terpisah, di kawasan Pakuhaji Kabupaten Tangerang, polisi mengamankan 10 emaja yang melakukan konvoi.

Mereka diduga hendak tawuran dengan kelompok lain. Satu orang diantaranya kedapatan membawa sajam jenis celurit.

“Pada Jumat (07/10/2022) jam 15.30 WIB, petugas patroli berhasil mengamankan 10 orang remaja yang melakukan konvoi menggunakan motor,” kata Zain.

Mereka diduga akan tawuran dengan melintas Jalan Sawah Tengah Desa Buaran Bambu Kecamatan Pakuhaji.

Kelompok remaja berstatus pelajar tersebut mengaku hendak melakukan tawuran melawan pelajar sekolah lain di wilayah Sepatan.

Sebelumnya, mereka janjian terlebih dahulu melalui Instagram dengan nama akun WES.

Kini para pelaku diamankan Polsek Pakuhaji untuk diproses lebih lanjut.

“Satu orang, MIB (17) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter,” kata Zain. 

Awalnya, MIB berupaya kabur karena membawa senjata tajam, namun akhirnya berhasil dibekuk dengan dibantu oleh warga sekitar.

“MIB mengaku senjata tajam yang dibawanya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar satu tahun lalu,” jelasnya. 

“Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah,” tegasnya.

Pemilik senjata tajam tetap diproses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam.

Hal itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Zain mengimbau para orang tua, pihak sekolah serta masyarakat untuk dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah untuk mengantisipasi aksi tawuran.

Pihaknya akan semakin intens melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah serta patroli di wilkumnya. (JEK)

BERITA LAINNYA