Sebelumnya, mereka janjian terlebih dahulu melalui Instagram dengan nama akun WES.
Kini para pelaku diamankan Polsek Pakuhaji untuk diproses lebih lanjut.
“Satu orang, MIB (17) kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 80 sentimeter,” kata Zain.
Awalnya, MIB berupaya kabur karena membawa senjata tajam, namun akhirnya berhasil dibekuk dengan dibantu oleh warga sekitar.
“MIB mengaku senjata tajam yang dibawanya adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membuat sendiri sekitar satu tahun lalu,” jelasnya.
“Kami memanggil orang tua dan pihak sekolah,” tegasnya.
Pemilik senjata tajam tetap diproses karena tanpa hak menguasai, menyimpan dan memiliki senjata tajam.
Hal itu diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UURI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Zain mengimbau para orang tua, pihak sekolah serta masyarakat untuk dapat mengawasi secara ketat kegiatan pelajar baik di dalam maupun di luar sekolah untuk mengantisipasi aksi tawuran.
Pihaknya akan semakin intens melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah serta patroli di wilkumnya. (JEK)

















