Jakarta, HALOBANTEN.COM- Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo usai digelar. Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam tersebut.
Sanksi pemecatan diberikan karena Irjen Ferdy Sambo dinilai terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang kode etik, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.















