Jakarta, HALOBANTEN.COM- Sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo usai digelar. Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam tersebut.
Sanksi pemecatan diberikan karena Irjen Ferdy Sambo dinilai terlibat kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang kode etik, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Sidang KKEP yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta itu dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Dalam putusan sidang itu terungkap jika Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Pimpinan sidang kode etik juga memeriksa 15 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada E alias Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf (KM)
Saksi lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (WAL/RED)































