Adapun imbauan lainya yaitu, masyarakat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak.
Kemudian mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai d31 Agustus 2024,
Serta pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 sampai 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan, berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya berkumandangkan di berbagai lokasi dan daerah.
Tujuannya untuk menghormati detik-detik Proklamasi. (Cak)
Page 2 of 2















