Seperti beber dia, orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Kemudian orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir dengan kondisi diri atau bayinya.
Pembayaran fidyah, tutur Aslie, wajib ditunaikan untuk mengganti ibadah puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
“Nantinya, fidyah dapat diberikan kepada fakir miskin, kaum dhuafa, atau yatim piatu yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok mereka,” tuturnya. (Cak)
Page 2 of 2















