Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bukti yang cukup sehingga penyidik Kepolisian Sektor Ciputat Timur meningkatkan status terlapor SY sebagai tersangka.
“Sejak Rabu (19/3/2025), penyidik Kepolisian Sektor Ciputat Timur melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Tangerang Selatan,” lanjutnya.
Pihak keluarga tersangka kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dan setelah melalui pertimbangan penyidik, permohonan tersebut dikabulkan pada Jumat, 21 Maret 2025.
Saat ini, tersangka SY telah kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar AKP Agil Sahril.
Kedua remaja tersebut menyampaikan terima kasih atas dikabulkannya penangguhan penahanan ibu mereka.
“Terima kasih kepada Bapak Kepala Kepolisian Resor Tangerang Selatan dan Bapak Kepala Kepolisian Sektor Ciputat Timur, terima kasih telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ibu kami,” ujar salah satu anak dalam video yang beredar.
(Jek/Red)















