Karena itu, penyidik melanjutkan proses pencarian terhadap JI. Kejaksaan juga memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Tangsel menggeledah tiga lokasi terkait perkara tersebut. Lokasi pertama berada di UPS Pondok Jaya.
Lokasi kedua berada di CPS Pondok Aren. Adapun lokasi ketiga merupakan kediaman tersangka TAB.
Melalui penggeledahan itu, penyidik mengumpulkan dokumen dan barang yang relevan. Selanjutnya, tim akan memverifikasi serta menganalisis seluruh temuan.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi jeratan tindak pidana korupsi. Penyidik menerapkan pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Tangsel menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik juga membuka peluang mengungkap fakta baru dalam perkara tersebut.
(JAR)

















