Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut kasus korupsi di Banten rugikan negara Rp230 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2022.
“Jumlah kerugian negara tahun 2022 sekitar Rp230 miliar,” Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12/2022).
Kerugian itu berasal dari tujuh perkara korupsi yang terjadi di Banten.
Dari jumlah kasus korupsi berakibat pada kerugian negara, penyidik Kejati Banten berhasil mengembalikan uang negara Rp19,4 miliar.
Selain uang dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita uang asing 1.400 dollar AS, 25 bidang tanah dan bangunan dan empat unit kendaraan bermotor.
Di tahun ini, kata Leonard, ada sebanyak 33 kasus perkara korupsi di Banten yang masuk ke penyidik.
Banyaknya jumlah kasus korupsi yang terungkap ini berbuah penghargaan dari KPK.
“Saya bangga kepada anggota saya atas kerja-kerja cepatnya, namun yang kita sesalkan segitu banyakkah perkara korupsi di Banten?” ujar Leonard.
Dari 33 penyidikan perkara, 26 di antaranya telah dinyatakan selesai.
Jumlah penyidikan ini bahkan naik ketimbang tahun 2021, yang tercatat 13 perkara korupsi.
“Ini masih ada yang sidang, mungkin 2023 sudah putus,” katanya.
Pelanggaran pada tahapan lelang, pengadaan barang dan jasa mendominasi 33 kasus korupsi di Banten.
“Tren rata-rata pengadaan barang dan jasa,” kata Leonard.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba dorong Pemprov Banten gelar pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.
“Kalau pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog, sudah mengurangi potensi korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Leonard.
Ini Dia 7 Kasus Korupsi di Banten Hingga Negara Merugi Rp 230 Miliar
Berdasarkan data dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara Tipikor. Antara lain:
- Perkara Korupsi Pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 sebesar Rp 8,9 miliar.
- Perkara Korupsi bank bjb syariah Cabang Tangerang 2013-2016 sebesar Rp 10,9 miliar.
- Perkara Korupsi proyek fiktif software di PT IAS tahun 2021 dengan kerugian Rp 8,1 miliar.
- Perkara korupsi penggelapan pajak kendaraan di Samsat Kelapa Dua Tangerang 2021-2022 sebesar Rp 10,8 miliar.
- Perkara Korupsi gadai fiktif di PT Pegadaian Syariah Cabang Cibeber senilai Rp 2,6 miliar.
- Perkara Korupsi pengadaan beras di Perum Bulog subdrive Serang tahun 2016 dengan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar
- Perkara Korupsi Kredit Fiktif di Bank Banten 2017 senilai Rp 186 miliar.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap pada 2023 nanti ada penurunan perkara korupsi di Banten.
“Tahun depan kita harapkan lebih berubah baik transformasi pembangunan baik unsur pemerintah, terutama Pemprov dan Pemkab/Pemkot untuk mulai kerja yang lebih menghilangkan perilaku korupsi kolusi dan nepotisme,” tandasnya. (MG1/JEK)























