Serpong, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bongkar penyelundupan 32 kilogram sabu dan 9.440 butir ekstasi.
Kapolres Kota Tangsel AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram dan 9.440 butir ekstasi.
Dlam pengungkapan ini pihaknya menangkap empat orang tersangka sebagai kurir. Antara lain inisial AF, R, B dan AS.
Menurut Kapolres, pengungkapan berawal dari tertangkapnya AF pada 16 November lalu di Kota Tangsel, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi, AF mengaku mendapat suplai sabu dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Tim kemudian bergerak ke Tanjungbalai dan menangkap dua tersangka lainnya di sebuah kontrakan, yakni R dan B.
Dari penangkapan itu polisi amankan barang bukti 32 bungkus plastik berisi sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi ekstasi berjumlah 9.440 butir.
“Pelaku R dan B mengaku mendapat narkoba dari N dan S yang kini masih kami buru,” kata Kapolres, Kamis (22/12/2022).
Pengembangan kemudian berlanjut. Pihaknya kembali menangkap tersangka liannya yakni AS di sebuah ruko di Tanjungbalai.
“Kami mengamankan sabu seberat 7,5 kilogram. Barang ini didapat tersangka AS dari S di Tanjungbalai. Kini S menjadi DPO kami,” ujarnya.
Keempat tersangka berencana mengedarkan sabu dan ekstasi ke daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang.
“Jaringan ini merupakan jaringan Malaisya- Medan- Tanjungbalai- Jakarta- Tangerang,” ungkapnya.
Sabu seberat 34 dan 9.440 butir ekstasi memiliki nilai Rp50 miliar.
Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 148 ribu jiwa warga Tangsel. (JEK)























