Pengadilan Negeri Rangkasbitung telah menyatakan Suherman bersalah melalui Putusan Nomor: 143/Pid.Sus/2021/PN Rkb tanggal 18 November 2021.
Putusan itu membuktikan bahwa Suherman terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan Alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan.
Pelarian Pasca-Putusan Tetap
Suherman menyandang status tahanan kota saat PN Rangkasbitung mengeluarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa memanggilnya secara patut sebanyak tiga kali, berturut-turut pada 3-13 dan 23 Desember 2021, untuk menjalani eksekusi hukuman.















