Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aksi pencurian sepeda motor pada waktu subuh di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, berakhir tanpa hasil. Seorang pemuda berinisial AR (21) tertangkap warga saat mencoba membawa sepeda motor milik penduduk di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Sabtu (28/2/2026) sekitar dini hari.
Aparat dari Polsek Cipondoh segera mengamankan pelaku setelah menerima laporan warga. Peristiwa tersebut bermula ketika korban memergoki sepeda motornya yang semula terparkir menggunakan standar dua telah berada dalam posisi siap terdorong.
Kapolsek Cipondoh, Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku sempat menurunkan standar dua kendaraan sebelum mencoba melarikan diri. Namun, upaya kabur gagal karena warga sekitar sigap mengejar hingga pelaku tersungkur dan tak berkutik.
Kemudian, petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bergerak cepat menuju lokasi. Setelah itu, polisi membawa pelaku beserta sejumlah barang bukti ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kunci letter T yang terselip pada bagian perut pelaku. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa AR tidak beraksi seorang diri. Hingga kini, satu rekan berinisial IL masih dalam pencarian aparat.
Polisi Amankan Barang Bukti
Adapun barang bukti yang kini berada dalam penguasaan polisi antara lain:
- Satu unit Honda Vario hitam nomor polisi B 3223 CEK
- Satu unit Honda Beat hitam nomor polisi B 6773 WFE
- Satu buah mata kunci letter T
- Satu lembar STNK
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 17 juncto Pasal 477 KUHP ayat (2) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk penggunaan kunci pengaman tambahan pada kendaraan. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran aktif warga dalam mencegah tindak kriminalitas.
“Segera laporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan, baik ke Polres, Polsek terdekat, maupun melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” ujarnya menutup keterangan.
(Jar)















