Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, kepolisian telah menemukan unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat terkait proyek pagar laut ini. Status kasus pun ditingkatkan menjadi penyidikan.
Kasus ini bermula dari laporan dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik,” ujar seorang penyidik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk perwakilan dari kantor jasa surveyor berlisensi, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Mereka juga melakukan penyidikan saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” kata penyidik tersebut.
Hingga saat ini, belum ada informasi mengenai siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Namun, penyidik memastikan akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan bekerja secara transparan serta akuntabel untuk menuntaskan kasus ini.
Kortas Tipidkor Polri terlibat dalam pengusutan kasus ini setelah menerima laporan indikasi korupsi dari Dittipidum Bareskrim Polri.
Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dittipidum Bareskrim terkait kasus ini dan masih menelaah dugaan korupsi pada penerbitan dokumen pagar laut di perairan Tangerang.
“Kemarin kami sudah terima surat dari (Direktorat) Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi,” kata Irjen Cahyono.















