Peningkatan Status Kasus Pemalsuan SHGB dan SHM
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa penyidik mencurigai modus pemalsuan ini dilakukan oleh Kepala Desa Kohod, Arsin, bersama pihak lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang terkait kasus ini, termasuk warga Desa Kohod, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
“Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Djuhandhani.















