
Ivan menjelaskan, penyitaan aset itu berdasarkan surat perintah Kajati Nomor:Print-720/M.6/Fd.1/07/2022 tertanggal 08 Juli 2022. Penggeledahan berdasarkan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
Dalam kasus ini, Kejati Banten juga telah menetapkan tersangka lain, yaitu mantan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Setyavadin menyetujui pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang. Kredit ini dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp39 miliar pada Mei 2017 dan komite kredit kemudian menyetujui nilai Rp30 miliar.
Kedua, PT HNM kemudian mengajukan kembali kredit senilai Rp35 miliar. Padahal kredit pertama yang disetujui belum ada pelaksanaan kewajiban dari perusahaan swasta itu.















