Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengumumkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (Paslon Capres dan Cawapres) yang akan mengikuti kontestasi pada Pilpres 2024.
Tiga pasangan Capres dan Cawapres yang telah mendaftar dan dinyatakan lolos antara lain, Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Gibran.
Setelah mengumumkan tiga pasangan Capres-Cawapres, kini KPU menagih para pasangan Capres-Cawapres untuk segera menyerahkan daftar nama-nama tim sukses (Timses) atau tim pemenangan atau tim kampanye masing-masing Paslon.
Daftar nama-nama Timses tersebut harus diserahkan secara lengkap tiga hari sebelum dimulainya masa kampanye.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Dia menjelaskan, masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai 28 November 2023.
Oleh karena itu, pasangan Capres-Cawapres wajib menyetorkan daftar nama tim pemenangan paling lambat 24 November mendatang.
“Jadi 24 November itu adalah batas maksimal bagi masing-masing paslon Capres-Cawapres untuk menyerahkan nama tim kampanyenya,” imbuh Hasyim.
Aturan itu sesuai UU Pemilu dan PKPU, maksimal tiga hari sebelum kampanye dimulai.
(Red)















