Jakarta, HALOBANTEN.COM – Komisi Pemilihan Umum menetapkan pencoblosan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dilaksanakan 27 November 2024.
Agenda itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
KPU menerbitkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 pada 26 Januari 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menandatangani PKPU tersebut.
Sementara untuk penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, KPU menjadwalkan pada 22 September 2024.
Dalam tahapan Pilkada 2024 kali ini, KPU menjadwalkan pelaksanaan kampanye selama 60 hari, terhitung mulai dari 25 September sampai 23 November 2024.
Adapun jadwal lengkap pelaksanaan Pilkada 2024, mulai dari proses tahapan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan mulai tanggal 05 Mei s/d 19 Agustus 2024.
Kemudian pengumuman pendaftaran pasangan calon kepala daerah mulai tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024
Selanjutnya, jadwal pendaftaran pasangan calon mulai 27 s/d 29 Agustus 2024.
Tahapan selanjutnya adalah penelitian persyaratan pasangan calon mulai 27 Agustus s/d 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon akan di lakukan pada 22 September 2024.
Kemudian pelaksanaan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Sementara untuk pelaksanaan pencoblosan atau pemungutan suara akan berlangsung pada 27 November 2024.
Terakhir, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November sampai 16 Desember 2024.
(Red)

























