terhadap seluruh tersangka. “Dari hasil tes urine, kelimanya negatif narkoba,” jelas Sangky.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, menambahkan detail mengenai proses penangkapan. Petugas Imigrasi menangkap kelima WNA tersebut di beberapa lokasi berbeda, termasuk dari kafe dan perumahan di kawasan Suvarna Sutera.
Bong Bong juga menyebutkan bahwa sebagian dari WNA asal Nigeria ini tidak hanya melampaui batas izin tinggal, tetapi juga memegang paspor yang sudah kedaluwarsa. “Kalau hanya overstay itu administratif, tapi paspor mereka juga ikut kedaluwarsa,” katanya.
Atas pelanggaran berat ini, kelima WNA Nigeria tersebut menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan hukum berlaku. Ancaman hukuman pidana bagi mereka adalah lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp250 juta.
(*/Red)















