Tangerang, HALOBANTEN.COM – Petugas Lima Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria terciduk petugas Imigrasi karena menetap secara ilegal dan melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Penangkapan terjadi di kawasan Suvarna Sutera, Kabupaten Tangerang, saat operasi penertiban. Kelima WNA ini diduga kuat telah bermukim di Indonesia tanpa izin yang sah, bahkan sebagian hampir mencapai sepuluh tahun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sangky Ratna, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang Imigrasi laksanakan secara serentak. “Kegiatan ini terlaksana serentak dari Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Tangerang bergerak sesuai wilayah kerja,” terang Sangky dalam keterangan pers, Kamis (13/11/2025).
Kelima WNA asal Nigeria tersebut berinisial NC, KSN, AU, NWC, dan AAI. Saat ini, mereka telah berstatus tersangka atas dugaan melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran utama meliputi menetap melewati batas waktu izin tinggal (overstay) dan menyalahgunakan izin tinggal.
“Selain overstay, mereka juga menyalahi izin tinggal. Ada yang masuk ke Indonesia sejak 2016 dan 2019,” ungkap Sangky. Artinya, sebagian dari WNA ini sudah menghabiskan waktu hampir satu dekade bermukim di Indonesia tanpa mengantongi izin tinggal yang legal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa selama menetap di Indonesia, kelimanya mengaku menjalankan aktivitas berdagang pakaian jadi. “Mereka membeli pakaian di Tanah Abang. Kemudian, mereka menjualnya kembali ke negara asalnya,” papar Sangky.
Pihak Imigrasi pun mewaspadai kemungkinan keterlibatan para WNA Nigeria ini dalam kegiatan ilegal lain, mengingat mereka telah bertahun-tahun tinggal di Indonesia. Sangky memastikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Imigrasi di Banten, mencakup seluruh wilayah kerja.
Jalani Tes Urine
Guna memastikan tidak ada keterkaitan dengan kasus narkotika, petugas Imigrasi melaksanakan tes urine















