Merujuk pada bukti-bukti yang ada, MK menemukan bahwa pelanggaran Pemilu ini terjadi secara terstruktur dan melibatkan aparat pemerintahan desa yang memiliki hubungan langsung dengan tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Menteri Desa Yandri Susanto.
Hal ini mengarah pada keberpihakan kepala desa yang secara massal terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Serang, yang tentu saja merusak integritas dan kemurnian suara pemilih.
Oleh karena itu, MK menilai bahwa rangkaian pelanggaran ini secara signifikan telah merusak prinsip dasar Pemilu yang demokratis.
Mahkamah juga menyarankan bahwa ketidaknetralan yang terjadi tidak hanya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga merupakan pelanggaran pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016, yang menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, serta Kepala Desa dilarang untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon dalam Pemilu.
Dalam hal ini, ketidaknetralan kepala desa yang dilakukan dengan mendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu yang dapat membatalkan hasil Pemilukada yang telah dilaksanakan.
Namun, meskipun terdapat sejumlah temuan terkait ketidaknetralan, Mahkamah menemukan bahwa di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Ciruas, Padarincang, Bandung, Pamarayan, Gunungsari, Pabuaran, Puloapel, Bojonegara, Binuang, dan Manjak, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya praktik money politics yang didalilkan oleh Pemohon.
Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa dalil Pemohon mengenai money politics tidak dapat diterima.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, MK dengan tegas menyatakan bahwa terdapat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa yang menyebabkan praktik keberpihakan yang secara tidak sah mempengaruhi hasil Pemilukada.
Hal ini semakin diperburuk dengan keterlibatan Menteri Desa Yandri Susanto dalam menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.















