Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Jajaran Satpol PP Kota Tangerang menyita sebanyak 90 botol minuman keras dari berbagai merek dan jenis yang diperjualbelikan secara daring di wilayah Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Rabu (13/9/2023) malam.
Operasi tersebut berlangsung setelah petugas melakukan pemantauan terhadap aktivitas penjualan miras ilegal yang memanfaatkan aplikasi ojek online sebagai sarana transaksi dan pengiriman barang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan petugas lebih dulu mengumpulkan informasi sebelum bergerak melakukan penindakan.
“Hasil pemantauan menunjukkan penjualan miras berlangsung melalui aplikasi ojek online atau sistem daring,” ujar Wawan saat memberikan keterangan melalui sambungan telepon, Kamis (14/9/2023).
Selain itu, Wawan mengungkapkan pola penjualan tersebut tergolong modus baru. Penjual, pembeli, hingga proses pengantaran barang tidak melibatkan pertemuan langsung.
Menurutnya, pelaku menyimpan minuman keras di dalam mobil. Selanjutnya, pengemudi ojek online mengambil pesanan tersebut untuk kemudian mengantarkannya ke titik temu.
Pihaknya menilai pola distribusi seperti ini mempersulit pengawasan karena transaksi berlangsung secara tertutup dan memanfaatkan layanan digital. Meski begitu, petugas memastikan pengawasan terhadap peredaran miras ilegal terus berlangsung guna menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.
(Red)
















