Pamulang, HALOBANTEN.COM – Pria berinisal PBK (28), penghuni rumah kontrakan di bilangan Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten, diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota.
PBK ditangkap saat akan lakukan transaksi narkoba. Dari pengungkapan itu, polisi mendapati barang bukti dua plastik klip narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram bruto.
Penangkapan terhadap PBK dibenarkan oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui kasat Narkoba Kompol Zazali Hariyono.
Zazali mengatakan, pengungkapan peredaran narkotika di Pamulang Tangerang Selatan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan Banten, sering dilakukan transaksi narkoba.
“Ada informasi masyarakat pada Minggu (10/9/2023) sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat (15/9/2023).
Setelah mendapatkan informasi, tim Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Sekitar pukul 16.00 Wib, polisi langsung menggerebek rumah kontrakan yang dihuni oleh pelaku.
“Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.
Tersangka tak bisa berkutik lagi atas temuan barang haram tersebut. Tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka PBK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.
(Red)















