pemberi sanksi administrasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Operasi Berlangsung Bertahun-Tahun
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas pengolahan limbah selama beberapa tahun. Operasional sempat terhenti saat pandemi COVID-19, namun kembali berjalan sejak 2022 hingga 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan menerima pasokan oli bekas dari berbagai sumber usaha. Selanjutnya, limbah tersebut masuk ke proses reaktor untuk menghasilkan Chemical Diesel Oil.
Namun, proses pengolahan tersebut diduga memunculkan dampak pencemaran karena minimnya sistem pengendalian lingkungan.
Cerobong Tanpa Pengendali Cemaran Jadi Sorotan
Kementerian LH menemukan dua cerobong pembakaran yang beroperasi tanpa perangkat pengendali pencemaran udara. Kondisi itu membuat emisi hasil pembakaran langsung lepas ke lingkungan sekitar.
Selain udara, potensi dampak juga mengancam kualitas air dan tanah di kawasan sekitar lokasi pabrik.
Menurut Rizal, temuan tersebut menjadi salah satu dasar tindakan penyegelan karena berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dalam jangka panjang.
Sementara itu, Kementerian LH menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap

















