industri yang mengabaikan aspek perlindungan lingkungan hidup.
Pemerintah juga memastikan langkah penegakan hukum akan berlangsung terhadap pelaku usaha yang terbukti menyebabkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
“Kami akan bertindak tegas terhadap setiap industri yang mencemari dan merusak lingkungan hidup,” tegas Rizal.
(JAR)

















