“Ya, kalau ada lembaga sosial atau lainnya tidak mengantongi izin atau bermasalah, Pemkot bisa langsung berkoordinasi dengan camat untuk menindaklanjutinya.
Pemkot Tangerang Lalai
Selain itu, Rusdi juga meminta kepada Polres Metro Tangerang Kota agar mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang korban – korbannya merupakan penghuni panti asuhan.
“Ini harus di usut tuntas, dan para pelakunya harus di jatuhi hukuman yang setimpal,’ tukasnya.
Senada pula dengan penggiat sosial Kota Tangerang, Syaiful Bachri. ia mengatakan panti asuhan tersebut tidak mengantongi Izin meskipun sudah 18 tahun beroperasi karena bentuk dari kelalaian Pemkot Tangerang dalam melakukan pengawasan.
Seharusnya, sambung Syaiful yang akrab dipanggil Marsel, Pemkot Tangerang, dalam hal ini pejabat wilayah seperti camat dan lurah lebih peka melihat setiap kegiatan yang ada di lingkungannya.
Jangan sampai mereka tahu setelah ada kejadian yang tidak mengenakkan. ‘Mudah-mudahan kedepannya mereka lebih peka lagi, sehingga kegiatan semacam ini dan lainnya tidak terulang lagi,” pungkasnya. (Cak)















