menerima 129 sampul paspor bekas dan satu paspor kedaluwarsa yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
Menurut Hasanin, penanganan kasus bermula setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai tumpukan paspor yang tercecer di kawasan BSD.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengecekan lapangan pada Minggu (7/6/2026).
“Barang bukti yang kami terima berupa 129 sampul paspor bekas dan satu paspor yang masa berlakunya telah habis,” ujar Hasanin.
Saat berada di lokasi, petugas tidak lagi menemukan tumpukan dokumen sebagaimana yang terlihat dalam unggahan media sosial. Namun, petugas masih menemukan dua sampul paspor tanpa halaman biodata dan satu lembar bukti setoran haji.
Dokumen Lama Milik Jemaah Haji
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Tangerang menjalin koordinasi dengan Polsek Serpong untuk menelusuri asal-usul dokumen tersebut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan seluruh sampul paspor yang petugas amankan sudah tidak memiliki halaman identitas maupun halaman isi.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Haji di Tangerang Selatan, seluruh dokumen tersebut merupakan paspor lama milik jemaah haji yang telah berangkat pada periode sebelumnya dan sudah















