“Motif pelaku tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang ia kendarai bersenggolan dengan motor korban,’ katanya.
Sehingga terjadilah penganiayaan pada korban.
Atas perbuatannya itu, lanjut Zain, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Berdasarkan hasil rekaman video yang ada di Medsos, pelaku menganiaya korban dengan cara membanting dan menendang korban.
Sehingga korban tergeletak dan mengalami luka di bagian kepala.(Cak)
Page 2 of 2















